Minggu, 13 April 2014

Tata Tertib Ujian Nasional

Posted by Online Consultant on Thursday, December 19, 2013
Penentuan Ruang Ujian Nasional tahun pelajaran 2013/2014 diatur oleh POS UN dan pihak satuan pendidikan pelaksana UN menetapkan ruang UN dengan persyaratan harus aman dan layak untuk pelaksanaan UN. Setiap ruang yang dipilih harus ditempati paling banyak 20 peserta, dan harus disediakan 2 (dua) buah meja untuk dua orang pengawas ruang Ujian Nasional yang bertugas.


Pengawas Ujian Nasional dapat kita bagi kepada 2 (dua) jenis pengawas :


Pengawas Satuan Pendidikan


Pengawasan pelaksanaan UN SMA/MA, SMK, Paket C dan Paket C Kejuruan pada satuan pendidikan dilakukan oleh dosen yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Tugas dan tanggungjawab pengawas satuan pendidikan diantaranya:
a. menjaga dan mengawasi kesesuaian pelaksanaan UN dengan POS;
b. mengawal pengambilan naskah soal UN dari tempat penyimpanan sampai ke lokasi ujian;
c. mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS;
d. menandatangani amplop LJUN yang sudah dilem;
e. mengesahkan berita acara pelaksanaan UN di satuan pendidikan;
f. mengawal pengembalian LJUN dari satuan pendidikan ke tempat pemindaian di perguruan tinggi.


Pengawas Ruang UN


Pengawas ruang UN SMA, MA, dan SMK/MAK ditetapkan oleh Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan daftar pengawas ruang UN tersebut diserahkan ke Perguruan Tinggi.
Pengawas ruang untuk UN SMA/MA dan SMK/MAK dilakukan oleh guru SMA/MA dan SMK/MAK yang diatur secara silang. Pengawas ruang UN SMP, MTs, SMPLB, SMALB, ditetapkan oleh Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan daftar pengawas ruang UN tersebut diserahkan ke LPMP. Pengawas ruang untuk UN SMP/MTs dilakukan oleh guru SMP/MTs yang diatur secara silang.

Pengawas ruang harus dalam keadaan sehat dan sanggup mengawas ujian nasional dengan baik.

Pengawas Ruang UN Pendidikan Kesetaraan adalah pendidik pada SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK/MAK, Pondok Pesantren, SKB, BPKB, PKBM, dan BPPNFI yang memenuhi persyaratan sebagai Pengawas UN Pendidikan Kesetaraan. Harus dipastikan bahwa pengawas ruang adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan. Contohnya guru pengajar Kimia, tidak boleh mengawas ujian nasional mata pelajaran Kimia.

Disamping itu pengawas ruang adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan tugas. Oleh karena itu pengawas ruang harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 45 menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah/madrasah pelaksana UN.

Seperti halnya peserta UN, pengawas ruang juga tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian. Penempatan pengawas ruang ditentukan dengan sistem silang dalam satu kabupaten/kota. Setiap ruangan ujian nasional diawasi oleh dua orang pengawas.

Berikut kami sampaikan Tata Tertib Ujian Nasional 2014:

Tata Tertib Pengawas Ruang UN


1. Di Ruang Sekretariat UN

a. Pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah pelaksana UN empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai
b. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua pelaksana UN;
c. Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN;
d. Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik (masih tersegel).


2. Di Ruang Ujian

a. Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan.

b. Pengawas melakukan tugas pengawasan secara berurutan sbb:
1) memeriksa kesiapan ruang ujian;
2) mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
3) memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa pulpen, pensil, karet penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
4) memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop soal, disaksikan oleh peserta ujian;
5) membacakan tata tertib UN;
6) membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik); Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
7) memberikan kesempatan kepada peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal;
8) mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUN;
9) mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar;
10) memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta; dan
11) memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir.
12) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
13) mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
14) Lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit;
15) Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
16) mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
17) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
18) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN, bila sudah lengkap mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
19) menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian DITUTUP, DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas ruang UN DI DALAM RUANG UJIAN;
20) menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, naskah soal UN, dan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN kepada Pelaksana UN Tingkat Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan disaksikan oleh PENGAWAS dari PERGURUAN TINGGI.


c. Pelaksana UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan membubuhi stempel Satuan Pendidikan pada amplop pengembalian LJUN.

d. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
3) melarang orang memasuki ruang UN selain peserta ujian.

e. Pengawas ruang UN dilarang merokok di ruang ujian, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan.



Tata Tertib Peserta UN


1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Pelaksana UN Tingkat Sekolah/ Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan.
5. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menandatangani pernyataan "mengerjakan UN dengan jujur".
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9. Peserta UN diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal
10. Peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN cacat atau rusak, maka naskah soal tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain.
11. Peserta UN yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.
12. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
13. Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN.
14. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
15. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
16. Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
17. Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

Sumber : Peraturan BSNP No. 0022/P/BSNP/XI/2013 tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional.


Copyright © 2013 un2014.com all rights reserved

POS UN dan Tata Tertib Pengawas UN 2013 Akhirnya Datang Juga!

Setelah menunggu sekian lama, akhirnya POS UN 2013 dan Tata Tertib Pengawas UN 2013 untuk tingkat SD/MI,SMP/MTs,SMA/SMK hadir juga di tengah-tengah kita para penyelenggara UN di tingkat Sekolah.
Berikut saya mencoba berbagi tentang POS UN 2013 yang bersumber dari Web Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) beserta Tata Tertib Pengawas UN 2013. Mudah-mudahan ini bermanfaat dalam penyelengaraan UN 2013 di tingkat Sekolah.
Silahkan di simak atau di Download di bawah ini !

Kamis, 27 Maret 2014

KEGIATAN KEWIRAUSAHAAN


Assalamualaikum Wr.Wb.



Pertama Tama Saya Ucapkan Puji dan syukur kehadirat Allah Swt, karena dengan rakhmat dan inayah-Nya kita masih diberikan kekuatan dan barokah dalam menjalankan kegiatan sehari-hari. Saya sebagai  guru Kewirausaaan yang bertanggung jawab dalam  kegiatan praktik kewirausahaan walaupun belum maksimal sesuai dengan harapan. Yang mana kegiatan praktik kewirausahaan ini dimaksudkan untuk mengetahui dan mengukur tingkat keberhasilan siswa dalam menyerap teori kewirausahaan berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
Praktik Kewirausahaan ini memberikan jawaban kepada mata pelajaran kewirausahaan yang selama ini masih dalam tataran teori. Dengan adanya sarana dan prasarana yang memungkinkan terselenggaranya praktik kewirausahaan yang terkoordinir sehingga nantinya dapat menjabarkan Standar kompetensi dan Kompetensi dasar .Selanjutnya, apabila dalam Pelaksanaan praktik kewirausahaan ini terjadi kekurangan atau kekeliruan, maka akan diperbaiki sesuai ketentuan.

Ribuan terima kasih kepada Bapak Kepala Sekolah  yang telah memberikan arahan dan petunjuk selaku penangungjawab, Bapak wakasek selaku pembina yang telah membantu dalam pendirian kegiatan praktik kewirausahaan, juga guru-guru yang telah memberikan kesempatan kepada siswa-siswa untuk mengikuti kegiatan ini dan semua pihak yang telah berpartisipasi dan menyampaikan pemikirannya dalam pendirian praktik kewirausahaan ini.
Kritik dan saran  adalah hal yang sangat berharga untuk terwujut dan terlaksanakannya  Kegiatan ini secara maksimal. 

Guru Praktik Kewirausahaan

Hariyanto,SE



Latar Belakang
"Ibarat masak Kurang bumbu jika Pelajaran kewirausahaan tidak Praktik sama halnya seperti Mata Study Kejuruan. Sekaligus Untuk mengukur dan menilai ketuntasan pencapaian hasil belajar kewirausahaan yang dilaksanakan secara teori perlu adanya tindak lanjut untuk menilai tingkat keberhasilan pembelajaran kewirausahaan. Hasil dari pengukuran tersebut berupa sikap mental kewirausahaan untuk kemampuan yang bersangkutan. Penilaian praktik kewirausahaan adalah proses membandingkan antara hasil pengukuran pencapaian hasil belajar peserta didik dengan standar kompetensi yaitu mengelola usaha kecil/mikro.

SMK  mempunyai peluang yang cukup besar untuk ikut serta dalam pembangunan sistem perekonomian yang ditopang oleh pelaku-pelaku bisnis yang kreatif inovatif dan mempunyai daya tahan terhadap perubahan. Oleh sebab itu SMK perlu melakukan upaya yang mampu menumbuhkan budaya menciptakan peluang dan memanfaatkan situasi yang ada secara kreatif. Cara ini dapat ditempuh dengan mendorong para siswa untuk memanfaatkan pengetahuan dan keterampilan yang ada, guna mengembangkan usaha, agar dapat bekerja secara mandiri dalam bentuk usaha kecil.

Fenomena ini disebabkan sistem pendidikan di SMK yang lebih menekankan pada sisi hard skill daripada soft skill sehingga sisi kognetif peserta didik yang lebih diutamakan dari sisi afektif dan psikomotoriknya. Lulusan pendidikan formal secara umum memiliki pemahaman pengetahuan yang relatif baik mengenai kewirausahaan, tapi tidak memiliki keterampilan dan mind-set berwirausaha. Dengan belajar mengelola usaha kecil yang dilakukan oleh siswa akan menumbuhkan wacana baru bagi siswa dalam mengembangkan paradigma perencanaan masa depan yang tidak hanya mengharapkan kesempatan bekerja di sektor formal dan informal, tetapi berani menjadi pencipta lapangan kerja. Upaya tersebut dapat diwujudkan antara lain melalui kegiatan praktik wirausaha siswa. Untuk mewujudkan hal tersebut maka Sekolah Menengah Kejuruan memberikan peluang dan kesempatan kepada siswa untuk kegiatan praktik kewirausahaan.



B. Tujuan
Tujuan Umum
Tujuan praktik kewirausahaan kepada siswa SMK adalah salah satu upaya mendorong dalam menyiapkan sikap mental, mandiri dan memilliki jiwa wirausaha yang tinggi serta mampu menghadapi persaingan global.


Tujuan Khusus
Tujuan khusus praktik Kewirausahaan kepada siswa , adalah untuk :
1. Menghasilkan tamatan yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan
2. Menyiapkan tamatan SMK yang mampu bekerja mandiri (berwirausaha)
3. Menciptakan daya saing secara profesional;
4. Menanamkan sikap disiplin dan etos kerja;
5. Mengembangkan kreativitas dan inovasi siswa;
6. Meningkatkan kepedulian siswa terhadap nilai tambah yang diperoleh dari keterampilan yang dimiliki.

C. Sasaran

Sasaran praktik Wirausaha adalah seluruh siswa kelas  XI dan XII dengan sistem bergilir, jadwal disusun oleh Guru Teri dan Koord. Magang/Humas, setiap kegatan magang/praktik disarankan 2 s/d 3 siswa untuk mengikuti praktik kewirausahaan dan terbagi menjadi 3 Sift (Pagi, Siang, Sore dan Malam) pada unit Business Center Sekolah. Dengan perhitungan setiap satu kelompok mengikuti 5 s/d 6  kali hadir dan durasi +/- 4 Jam.

D. Hasil yang diharapkan

Hasil yang diharapkan dari kegiatan praktik kewirausahaan ini adalah:
1. Setiap siswa mampu menciptakan lapangan pekerjaan;
2. Tamatan SMK mampu bekerja secara mandiri (berwirausaha);
3. Siswa memilki kompetensi produktif dibidang wirausaha ;
4. Siswa memilki daya saing secara profesional;
5. Siswa memilki sikap disiplin dan etos kerja;
6. Siswa memiliki sikap kreativitas dan inovasi
7. Siswa memilki kepedulian terhadap nilai tambah dari keterampilan yang telah diperolehnya.





PRAKTIK KEWIRAUSAHAAN
A. Pengertian

Praktik kewirausahaan merupakan suatu kegiatan usaha/bisnis sebagai wahana
belajar dan berlatih kewirausahaan khusus bagi siswa SMK. Melalui praktik kewirausahaan siswa dibina secara khusus untuk menekuni bidang usaha .

Dengan demikian kegiatan usaha/bisnis tersebut merupakan kegiatan usaha yang
nyata, direncanakan, disusun dan dilaksanakan seluruhnya oleh guru-guru kewirausahan dan siswa SMK.


B. Pola Pelaksanaan

Pelaksanaan praktik kewirausahaan sebagai berikut:
1. Praktik secara Individu merupakan kegiatan usaha yang dilakukan oleh siswa secara individu/perorangan, diprioritaskan kepada siswa tingkat XII dengan pertimbangan telah cukup memilki pengetahuan, keterampilan serta memilki sikap mandiri;

2. Praktik secara Kelompok merupakan kegiatan usaha yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa siswa tingkat XI dan siswa tingkat XII.

C. Sifat Kegiatan Usaha

Kegiatan pelaksanaan praktik wirausaha adalah bersifat kegiatan wajib hal ini berarti kegiatan usaha dapat dilakukan diluar jam KBM berlangsung, karena tuntutan kesinambungan usaha dan menumbuhkan sikap tanggung jawab siswa yang penuh.

C. Jenis Usaha

Jenis usaha yang dikembangkan adalah Retail (Unit Toko dan Mini Market, Net cafe (Internet, Print, Scan,dll) , dan Perakitan (Pejualan Komputer/Laptop dan Service itu sendiri, dll).

E. Penggunaan Keuntungan
Setiap kegiatan diharapkan menghasilkan keuntungan yang nantinya dapat dimanfaatkan sebagai:
1. Mengembangkan Usaha
2. Perbaikan fasilitas kegiatan praktik kewirausahaan.
3. Pelatihan praktik kewirausahaan siswa.
4. Transfortasi mengundang nara sumber yang sukses dalam bidang wirausaha sebagai pemberi materi kewirausahaan.
5. Kesejahteraan guru dan karyawan SMK


F. Promosi usaha
Sesuai dengan tuntutan era globalisasi maka kami tim kewirausahaan untuk memudahkan komunikasi dalam penyelenggaraan praktik kewirausahaan membuat email: WUIS_Qren@gmx.com.

A. Organisasi

Pelaksanaan praktik kewirausahaan kepada siswa melibatkan berbagai unsur antara lain sebagai berikut :
1. Kepala sekolah selaku penanggungjawab;
2. Wakasek selaku pembina ;
3. Komite Sekolah;
4. Kepala program keahlian;
5. Unit Bisnis Sekolah;
6. Guru-guru kewirausahaan;
7. Wali kelas;
8. Guru-guru ;
9. Pelaku /Mitra Usaha;
10. Siswa SMK

Struktur organisasi kegiatan Praktik Kewirausahaan
1. Penaggungjawab : Kepala Sekolah
2. Pembina : Wakil Kepala Sekolah
3. Koordinator : Guru Mata Pelajaran Kewirausahaan
4. Program TKJ : Ketua Program TKJ
5. Program Akuntansi: Ketua Program AK
6. Program Multimedia: Ketua Program MM
7. Bagian Promosi dan Pemasaran : Koord. Humas
8. Bendahara :  Bendahara Sekolah

B. Uraian Tugas dan Tanggungjawab

Setiap unsur yang terlibat dalam kegiatan praktik kewirausahaan sebagaimana
tersebut di atas memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Sekolah
a. Menyediakan fasilitas dan permodalan untuk kegiatan praktik kewirausahaan;
a. Memfasilitasi hubungan kerjasama dengan mitra usaha DU/DI atau instansi lain;
b. Mengesahkan rambu-rambu kegiatan praktik kewirausahan;
c. Memfasilitasi untuk medapatkan dukungan serta bantuan dari dewan sekolah dan majelis sekolah.

2. Ketua
a. Mengkoordinir seluruh kegiatan praktik kewirausahaan;
b. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan baik ke luar maupun ke dalam;
c. Mengatur/menyusun seluruh kegiatan praktik kewirausahaan disesuaikan dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar;
d. Membuat laporan kegiatan secara rutin dan berkala kepada kepala sekolah;
e. Membuat inovasi-inovasi yang dapat meningkatkan perkembangan praktik kewirausahaan.
f. Melaksanakan bimbingan terhadap siswa yang praktik.

3. Sekretaris
a. Mengadministrasikan seluruh kegiatan praktik bersama siswa;
b. Bertanggung jawab atas pelaksanaan administrasi praktik kewirausahaan,;
c. Menggantikan/mewakili seorang ketua jika berhalangan;
d. Menginventarisir seluruh kekayaan kewirausahaan;
e. Membantu siswa dalam penyusunan kegiatan praktik;
f. Menyusun jadwal kegiatan praktik kewirausahan;
g. Menyusun laporan dan administrasi secara berkala.
h. Melaksanakan bimbingan terhadap siswa.

4. Bendahara
a. Mengadministrasikan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan keuangan;
b. Bertanggung jawab atas kegiatan keuangan kegiatan praktik;
c. Membuat laporan administrasi keuangan;
d. Bersama siswa menyusun rencana keuangan.
e. Melaksanakan bimbingan terhadap siswa.
5. Bagian Pelatihan
a. Merencanakan pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan;
b. Bertanggung jawab atas pelaksanaan pelatihan;
c. Menjalin kerja sama dengan kelompok produktif dan mitra usaha dalam merencanakan bentuk pelatihan;
d. Melaksanakan bimbingan terhadap siswa.

6. Bagian promosi dan pemasaran
a. Besama siswa membuat program perencanaan promosi dan pemasaran;
b. Mengkoordinir seluruh kegiatan promosi dan pemasaran;
c. Bertanggung jawab atas pelaksanaan promosi dan pemasaran;
d. Mengadministrasikan seluruh kegaiatan promosi dan pemasaran.
e. Melaksanakan bimbingan terhadap siswa.

7. Bagian produksi
a. Mengkoordinir seluruh kegiatan pelaksanaan produksi;
b. Bertanggung jawab atas pelaksanaan produksi yang dihasilkan oleh siswa;
c. Bersama siswa merencanakan jenis produksi yang dikembangkan;
d. Membuat laporan kegiatan produksi;
e. Bersama siswa membuat jenis produksi;
f. Membimbing siswa dalam kegiatan produksi.

Dengan berdirinya tempat kegiatan praktik kewirausahaan sebagai wahana pembelajaran diharapkan mampu mengembangkan kemampuan siswa dalam menjalankan usaha dan adanya kebaranian dalam mengelola usaha kecil. Kegiatan praktik kewirausahaan merupakan program sekolah untuk mengantifasi adanya penganngguran yang terdidik. Praktik kewirausahaan merupakan terobosan baru/ rintisan yang digagas oleh kepala sekolah sebagai penangunggung jawab diharapkan menghasilkan pengalaman yang baru bagi siswa SMK dan berguna setelah lulus.
Kegiatan praktik kewirausahan merupakan kegiatan yang wajib diikuti oleh seluruh siswa SMK. Koordiansi dari segenap guru dan karyawan sangat dibutuhkan guna kelancaran dalam kegiatan ini.

Kegiatan praktik kewirausahaan akan lebih maju apabila pembina dan pembimbing dan mitra usaha secara konsisten dan berkelanjutan ikut berperan aktif dan bekerja keras demi peningkatan mutu hasil pembelajaran kewirausahaan di sekolah.

Template by : kendhin x-template.blogspot.com